Selasa, 03 Maret 2015

Electronic Tax Invoice (e-Faktur) part 1

Gw pernah ngebanyangin. Bagaimana seandainya, jika faktur pajak itu diinput secara online. 
Pastinya bakal lebih mudah, cepat , efektif dan efisien banget..

Dan akhiirnya beberapa waktu yang lalau Dirjen Pajak mengumumkan yang namnya e-Faktur Pajak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Harry Gumelar pada saat membuka acara Soft Launcing dan Pembukaan Piloting Aplikasi e-Faktur Pajak di auditorium Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) Senin, 10 Februari 2014. Piloting dihadiri oleh perwakilan pengusaha dan diberikan sosialisasi mengenai aplikasi e-Faktur Pajak.   Dan pada tanggal  Juli  diadakan Launching penetapan PKP sebagai penguan sah aplikasi e- Faktur ini .
Katanya sih, e- faktur ini sangat bermanfaat dimana akan mengurangi cost compliance, dimana tidak ada lagi biaya kertas, biaya kirim, nge-print, tenaga kerja verifikasi, pengkodean, dan mengurangi pegawai yang dipekerjakan untuk menangani PPN. wa, berarti bakan menguntungkan banget ya buat si PKP. Tapi apa benar ????.

Oke mau tahu seberapa menguntungkan ya PKP atas terbitnya aplikasi dan sistem baru dari DJP ini, atau justru malah sebaliknya.





Tidak ada komentar: